25.6 C
Jakarta
HomeBeritaPenemuan Jeremy Gunadi: Menipu Tyo Soelayman Rp.500 Juta

Penemuan Jeremy Gunadi: Menipu Tyo Soelayman Rp.500 Juta

Jeremy Gunadi (54) sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan sebesar Rp.500 juta terhadap Tyo Soelayman. Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada tahun 2013, Jeremy menggunakan nama orang lain untuk membeli rumah di Pakuwon City melalui KPR di Bank ICBC. Ketika cicilan KPR macet pada 2017, Jeremy menggugat orang tersebut dan menawarkan rumah tersebut kepada Tyo Soelayman dengan harga Rp. 9,5 miliar. Tyo Soelayman setuju dengan syarat membayar DP sebesar Rp. 500 juta. Namun, setelah Tyo Soelayman memberikan cek Rp. 500 juta, Jeremy menggunakannya untuk membayar hutang pribadinya. Kesepakatan tertulis kemudian dibuat, namun belakangan Jeremy membatalkan perjanjian dan melaporkan cek yang diterima padahal telah diserahkan kepada notaris. Akibatnya, saat cek tersebut dicairkan, bank menolaknya karena pembayarannya diblokir oleh pihak yang mengeluarkan cek. Penipuan ini kembali memunculkan masalah hukum yang kompleks di pengadilan.

Berita Terbaru

Berita Populer