27 C
Jakarta
HomeBeritaJaksa Terbaik Mutasi Tersangka Korupsi Dana Covid-19: Berita Terbaru

Jaksa Terbaik Mutasi Tersangka Korupsi Dana Covid-19: Berita Terbaru

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pengadaan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Press release dari Kejati Sumbar melalui Asintel, Efendri Eka Saputra, Selasa (24/12/24) kemarin membenarkan kabar mengenai penutupan penyidikan ini. Penyidikan dimulai sejak 18 April 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.3/Fd.1/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kajati Sumbar Asnawi.

Sejumlah saksi termasuk pejabat BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait telah diperiksa oleh tim penyidik. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor internal Kejati. Hadiman, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, menyatakan bahwa setelah penghitungan kerugian negara selesai, tersangka akan segera ditetapkan.

Pada bulan Agustus 2024, Hadiman dipindahkan ke Kepala Subdirektorat Prapenuntutan, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejaksaan Agung. Namun, kasus korupsi dana Covid-19 di Sumbar masih belum selesai. Kejati Sumbar juga mengalami pergantian jabatan dengan Yuni Daru Winarsih mengisi posisi Kajati Sumbar.

Politisi PDIP Ruhut Sitompul juga mengomentari kasus ini, menekankan pentingnya aksi penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, Kejati Sumbar akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan belum terpenuhinya unsur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, rincian tanggal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tidak dijelaskan dalam press release yang diterima pada 24 Desember 2024.

Berita Terbaru

Berita Populer