Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pajak dan reklamasi tambang galian C berizin di Kabupaten Solok. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini akan diperpanjang setelah dimulai dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dan 2 ahli, serta kendala dalam pemeriksaan lapangan baru teratasi pada November 2024.
Hasil keterangan ahli geologi memperkuat temuan bahwa lokasi tambang termasuk bahan galian mineral jenis batu gamping. Masyarakat yang melapor merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini dan bahkan mengirimkan surat pengaduan ke Jamwas Kejaksaan Agung. Politisi PDIP, Ruhut Sitompul, juga turut mengkritisi penyelesaian kasus ini, menyatakan bahwa penanganan tindak korupsi harus lebih serius tanpa pandang bulu.
Ruhut juga menyoroti Kejaksaan Tinggi Sumbar agar tidak main-main dalam penanganan kasus ini, mengingat perlunya pemberantasan korupsi dengan tegas. Keseriusan dalam pencegahan dan penindakan korupsi juga menjadi sorotan, dengan harapan agar Presiden Prabowo memastikan hal tersebut sebagai prioritas dalam pemerintahannya. Selain itu, peringatan diberikan kepada Kejati Sumbar untuk tidak meremehkan isu korupsi, karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.