Home Berita Kasus Sukses: Kembalikan PT. ALIMIJ ke King Finder Wong

Kasus Sukses: Kembalikan PT. ALIMIJ ke King Finder Wong

0

Sengketa kepemilikan saham dan pengelolaan PT ALIMIJ di Surabaya antara King Finder Wong dan Harijana telah berakhir dengan putusan Kasasi. Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi dari PT ALIMIJ dan Harijana, memperkuat putusan gugatan King Finder Wong. Penasihat hukum King Finder Wong, Ir. Eduard Rudy, menyambut baik putusan Kasasi tersebut dan menegaskan bahwa tindakan menguasai dan mengelola PT ALIMIJ oleh pihak yang diduga tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum. Meskipun mengancam untuk melaporkan dugaan tindak pidana, jika saham yang diduga tidak sah tidak dikembalikan dan posisi King Finder Wong tidak dipulihkan, ia bersedia menahan eksekusi. Sebelumnya, King Finder Wong telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022 dan akhirnya hakim mengabulkan gugatan tersebut pada tahun 2023. Meskipun upaya banding dan Kasasi dilakukan oleh Harijana dan PT ALIMIJ, keduanya akhirnya ditolak oleh pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Exit mobile version