Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di bawah PDPS Cabang Selatan. Kasus korupsi ini melibatkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS yang masih menjabat. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan parkir di 17 lokasi. Selisih data setoran uang dari pengelola parkir ke kantor pusat dan kantor cabang juga ditemukan oleh penyidik. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 725 juta. Setelah pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kejaksaan akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.