30.5 C
Jakarta
HomeBeritaKejari Tanjung Perak Lepaskan Tersangka Pencurian Demi Biaya Pengobatan Anak

Kejari Tanjung Perak Lepaskan Tersangka Pencurian Demi Biaya Pengobatan Anak

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membebaskan seorang pria bernama Aji Setiawan yang sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pencurian di gudang J&T di Surabaya. Kebebasan Aji Setiawan diberikan melalui program Restoratif Justice setelah korban pencurian, Muhammad Izzat, memaafkan dan mencabut laporannya. Aji Setiawan mengaku melakukan pencurian karena keputusasaan atas biaya pengobatan anaknya yang sakit. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 di Gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun. Saat Aji Setiawan menawarkan bantuan kepada Muhammad Izzat, ia melihat kesempatan untuk mencuri uang, tas, dan kunci sepeda motor korban yang tidak terkunci. Meskipun kemudian terlihat di kamera CCTV, Aji Setiawan terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk keperluan pengobatan anaknya yang sakit. Dalam kasus ini, penghentian penuntutan dilakukan karena Aji Setiawan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang, dan telah mencapai perdamaian tanpa syarat dengan korban.

Berita Terbaru

Berita Populer