25.6 C
Jakarta
HomeBerita"Terungkap: Terdakwa Caraka Berbicara Ganja demi Stamina Kerja"

“Terungkap: Terdakwa Caraka Berbicara Ganja demi Stamina Kerja”

Caraka Reno Ardana, seorang warga Mojokerto, tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena dituduh memiliki 100 gram Narkotika jenis Ganja. Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Caraka memesan Ganja secara online melalui Telegram OMAH JIYOH dengan pembayaran melalui transfer aplikasi DANA. Paket Ganja yang dipesannya kemudian dikirim dan diterima oleh Caraka di rumah kontrakannya, namun kemudian ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam sidang, Caraka mengaku bahwa Ganja tersebut dipesan untuk keperluan stamina kerja, namun tindakannya tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, saksi-saksi dalam sidang juga menjelaskan bahwa Ganja yang dipesan oleh Caraka dikonsumsi sendiri. Seluruh peristiwa ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut Caraka sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Berita Populer