Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Galang Mahesa Putra dan tuntutan pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa Adil Fahmi dalam kasus tewasnya Muhammad Zaini Ghoni akibat tawuran. Selain hukuman penjara, Galang dan Adil juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan jika tidak mampu membayar. Jaksa Ugik Rahmantyo menyatakan dalam amar tuntutannya bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah atas kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 April 2024, di Pertigaan Jl. Wonokusumo Surabaya, di mana terdakwa Galang dan Adil terlibat dalam tawuran dengan kelompok lawan. Galang melakukan serangan dengan senjata tajam dan memprovokasi tawuran, yang akhirnya berujung pada kematian Muhammad Zaini Ghoni. Meskipun tim kuasa hukumnya membantah keterlibatan Galang dalam kasus tersebut, namun bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.ź