31.6 C
Jakarta
HomeBerita"Kisah Anisa: Damai Dengan Bank MNC Setelah 7 Tahun"

“Kisah Anisa: Damai Dengan Bank MNC Setelah 7 Tahun”

Anisa Farida Yuniarti mengucapkan nota pembelaan pribadi dalam kasus Perbankan yang menimpanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntutnya dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp10 miliar atau kurungan selama 3 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam upaya penipuan rekening PT. Bank MNC Internasional Tbk di Cabang Pembantu Jemursari, Surabaya. Dengan penuh emosi, Anisa memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan karena kasus tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui perdamaian dengan Bank MNC. Selama persidangan, Anisa menjelaskan bahwa rumah keluarganya di Gresik telah dijadikan jaminan dan pada akhirnya akan diserahkan sebagai kompensasi atas kasus tersebut. Dia menekankan bahwa dia telah belajar dari pengalaman tersebut dan tidak ingin dihukum lagi. Perwakilan hukum Anisa, M. Nasir, juga memberikan argumen hukum yang kuat untuk mendukung permohonan pembebasan Anisa dengan mempertimbangkan nebis in idem dan Double Jeopardy. Kasus sebelumnya yang dialami Anisa juga diperhitungkan sebagai faktor dalam hal ini. Selain itu, Nasir menegaskan bahwa Anisa telah menjalani tugasnya dalam marketing di Bank MNC dengan baik sebelum kasus tersebut terjadi. Demikianlah kronologi lengkap kasus yang melibatkan Anisa Farida Yuniarti dalam kasus perbankan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Terbaru

Berita Populer