27.5 C
Jakarta
HomeKriminalHarta kekayaan Ketua MA Sunarto berdasarkan data LHKPN

Harta kekayaan Ketua MA Sunarto berdasarkan data LHKPN

Jakarta (ANTARA) – Harta kekayaan Sunarto, yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), tercatat sebesar Rp9.303.643.413 (Rp9,3 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023.

Laporan ini disampaikan pada 19 Maret 2024, saat Sunarto masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Berdasarkan dokumen LHKPN, sebagian besar harta Sunarto berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp5,41 miliar, termasuk properti di Kota Malang, Surabaya, dan Sumenep.

Selain itu, ia memiliki kendaraan berupa Suzuki S-Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp100 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp3,59 miliar.

Dalam laporan tersebut, Sunarto tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp9,3 miliar.

Seluruh harta tersebut dilaporkan berasal dari hasil pribadi tanpa adanya unsur harta yang tidak bergerak atau hutang yang mempengaruhi total nilai tersebut.

Rincian harta kekayaan Sunarto menurut LHKPN

A. Tanah dan bangunan

Total: Rp5.410.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 303 m²/70 m² di Kota Malang, hasil sendiri: Rp1.500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 136 m²/45 m² di Kota Malang, hasil sendiri: Rp250.000.000

3. Tanah seluas 5.872 m² di Kabupaten Sumenep, hasil sendiri: Rp600.000.000

4. Tanah seluas 327 m² di Kabupaten Sumenep, hasil sendiri: Rp60.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 270 m²/100 m² di Kota Surabaya, hasil sendiri: Rp3.000.000.000

B. Alat transportasi dan mesin

Total: Rp200.000.000

1. Mobil Suzuki S-Cross tahun 2016, hasil sendiri: Rp200.000.000

C. Harta bergerak lainnya

Total: Rp100.000.000

D. Surat berharga

Total: Rp0

E. Kas dan setara kas

Total: Rp3.593.643.413

F. Harta lainnya

Total: Rp0

Sub total

Rp9.303.643.413

Hutang

Total: Rp0

Total harta kekayaan (Sub total – Hutang)

Rp9.303.643.413

Pengumuman kekayaan ini dikeluarkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk transparansi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kekayaan Sunarto menjadi sorotan publik seiring pengangkatannya sebagai Ketua MA pada Oktober 2024. Hal ini diharapkan menjadi bukti komitmen lembaga yudikatif terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Kekayaan Rohidin Mersyah menurut data LHKPN KPK

Baca juga: Rincian harta Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR

Baca juga: Kekayaan Jihan Nurlela, Cawagub Lampung dalam Pilkada 2024

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer