31.3 C
Jakarta
HomeBeritaHarga Tinggi dan Jarang Negosiasi, BPK: Banyak Sekolah di Solok Belanjakan BOS...

Harga Tinggi dan Jarang Negosiasi, BPK: Banyak Sekolah di Solok Belanjakan BOS ke Luar Kabupaten

Kabupaten Solok — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk tahun anggaran 2021 menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggunaan aplikasi SIPLah untuk pengadaan barang dan jasa.

Pemeriksaan BPK mengungkapkan beberapa kendala dalam pengelolaan Dana BOS di lingkungan Pemkab Solok, terutama terkait harga pembelian barang melalui aplikasi SIPLah yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan standar harga kabupaten. Pelaksana di lapangan mengeluhkan bahwa harga barang di SIPLah jauh lebih mahal daripada membeli langsung di toko.

Prosedur pengadaan barang/jasa melalui SIPLah juga dinilai belum sesuai dengan Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan kuesioner, sekitar 130 sekolah menyatakan memiliki toko langganan di aplikasi SIPLah, dan melakukan pembelian tanpa membandingkan harga dengan toko lain. Sekolah-sekolah tersebut juga jarang bernegosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih rendah.

BPK juga menemukan bahwa sebanyak 20 sekolah menyerahkan akun SIPLah kepada pihak penyedia dengan alasan sulitnya jaringan internet di daerah mereka. Selain itu, tidak semua pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui SIPLah.

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah bahwa sebagian besar penyedia barang yang dipilih sekolah berada di luar Kabupaten Solok. Dari kuesioner yang diberikan kepada 135 SD dan 30 SMP di Kabupaten Solok, sebanyak 98 sekolah memilih toko di luar kabupaten sebagai penyedia barang, dengan 45 sekolah memilih PT BTI, 34 sekolah memilih CV AR, dan 19 sekolah memilih CV EJP.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena kurangnya pengawasan, pengendalian, dan sosialisasi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terhadap proses pengadaan barang/jasa melalui SIPLah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer