SURABAYA – Sugeng, terdakwa pada kasus dugaan pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meterpersegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.
“Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (14/11/2024).
Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam salah satu pertimbangan putusannya menyebut bahwa terdakwa percaya dengan perkataan Mohamad Zacharia yang mengatakan bahwa terdakwa
berhak menjual tanah atas nama Ibu terdakwa sebagaimana SHM Nomer 71 atas nama Atminah sebab kata Mohamad Zachari SHM Nomer 71 tersebut telah dibeli oleh Mohamad Zacharia.
“Secara formil terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” lanjut hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Sugeng melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim. Namun sikap sebaliknya ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim yang langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan hari Kamis (19/9/2024) menuntut terdakwa Sugeng dengan pidana penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu yakni Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.
“Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Farida saat dikonfirmasi selesai sidang.
Dikonfirmasi selesai sidang, Alexander Arif, seorang Advokat sekaligus korban pada kasus pengulangan penjual tanah dengan terdakwa Sugeng mengaku kecewa.
“Kalau sugeng diputus Onslag, itu hakimnya sangat keterlaluan atau tidak adil,” katanya.
Sebab kata Alex dalam persidangan tersebut majelis hakim sudah menyatakan bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Sugeng telah terpenuhi.
“Kalau hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, itu berarti Sugeng terbukti menjual tanah bekas milik orang tuanya dan juga terbukti Sugeng sudah tahu tanah tersebut telah dijual oleh ibunya semasa orang tuanya masih hidup. Itu berarti Sugeng terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan tidak benar atau palsu kedalam akta otentik. Terlepas dari Zakaria dinyatakan yang harus bertanggung jawab ya memang tapi bukan menjadi alasan untuk melepaskan tanggungjawab Sugeng secara pidana,” ungkapnya.
Bukan itu saja, Alex juga menerangkan kalau dalam persidangan saksi Sie Probo menerangkan bahwa sebelum tanah itu dijual ke Ong Hengky, terdakwa Sugeng sempat menawarkan kepada Sie Probo, namun ditolak oleh Sie Probo dan menyampaikan kepada Sugeng bahwa tanah tersebut oleh orangtuanya telah dijual ke PT. Sinar Galaxy.
“Disamping itu saksi Harsasi juga menerangkan bahwa pada saat terdakwa datang ke kelurahan Kalijudan untuk meminta Keterangan Waris, oleh Lurah telah diingatkan jangan gunakan Surat Keterangan Waris ini untuk menjual tanah sawah yang sudah dijual oleh orangtuanya,” pungkas advokat Alexander Arif. (firman)