Home Berita BPK: Invoice Tak Sesuai, Dana Proyek Sumur Bor Puskesmas Bukit Sileh Solok...

BPK: Invoice Tak Sesuai, Dana Proyek Sumur Bor Puskesmas Bukit Sileh Solok Sudah Dicairkan

0

Kabupaten Solok, Deliknews.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk Pekerjaan Sumur Bor Puskesmas Bukit Sileh pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan pengelolaan belanja dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp37.438.832,53.

Hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pengawasan menunjukkan bahwa pekerjaan sumur bor Puskesmas Bukit Sileh tidak memadai. Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Sumur Bor Puskesmas Bukit Sileh dilaksanakan oleh CV AKK berdasarkan SPK Nomor 62/SPK/SDK-DINKES/III-2023 tanggal 24 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.636.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender mulai 24 Maret 2023 sampai dengan 22 April 2023 sesuai SPMK tanpa nomor tanggal 24 Maret 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah diserahterimakan dengan BASTP Nomor 200/BASTP/SDK/Dinkes-2023 tanggal 21 April 2023. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% melalui satu tahap pencairan yaitu dengan SP2D Nomor 08.08/04.0/000046/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.06/7/2023 tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp11.636.000,00.

Analisis dokumen dan wawancara BPK kepada pihak-pihak terkait menunjukkan
permasalahan sebagai berikut.

  1. Tidak terdapat tenaga ahli dan personil yang melaksanakan pekerjaan

Dalam KAK dan kontrak pekerjaan, CV AKK selaku konsultan pengawas berkewajiban untuk menyediakan tenaga ahli dan personil yang terdiri dari Tenaga Ahli Sumber Daya Air, Ahli K3, dan Inspektor Pengawas. Nama-nama tersebut tercantum dalam kontrak sesuai daftar personil yang disertai sertifikat keahlian masing-masing. Namun, pada saat pemeriksaan dan permintaan keterangan pada tanggal 23 November 2023, CV AKK tidak dapat menghadirkan para personil dimaksud atau menunjukkan bukti keberadaannya.

Berdasarkan penjelasan dari Sdr. RR selaku direktur CV AKK, diketahui bahwa nama-nama yang dicantumkan pada daftar personel beserta sertifikat keahliannya hanya untuk memenuhi persyaratan dalam evaluasi pengadaan.

Selanjutnya berdasarkan permintaan keterangan kepada Sdr. A diketahui bahwa tidak terdapat personil CV AKK yang melakukan pengawasan di lapangan. Laporan mingguan dibuat sendiri oleh Sdr. A tanpa adanya verifikasi dan pemeriksaan oleh CV AKK. Berdasarkan penjelasan dari KPA diketahui bahwa CV AKK direkomendasikan oleh Sdr. A dan yang bersangkutan tidak mengetahui adanya personil CV AKK yang tidak melakukan kegiatan pengawasan.

  1. Bukti pertanggungjawaban dalam invoice tidak sesuai kondisi senyatanya

Sebagai kelengkapan dokumen pembayaran, CV AKK menyertakan invoive yang berisi rekapitulasi harga, daftar hadir dan daftar gaji personil, daftar biaya langsung non personil, serta bukti-bukti kuitansi dan faktur pembayaran.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, nama-nama personil yang terdapat dalam kontrak hanya sebagai persyaratan administrasi dalam proses pengadaan dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat dinyatakan bahwa bukti daftar hadir dan tanda terima pembayaran gaji tidak riil dan hanya dibuat sebagai kelengkapan persyaratan administrasi pembayaran.

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi kepada Toko CJ pada tanggal 20 November 2023 diketahui bahwa faktur pembayaran juga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dan ketika diklarifikasi kembali kepada CV AKK, pihak pelaksana tidak dapat menyerahkan bukti riil atas pengeluaran tersebut. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp10.100.258,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di satuan kerjanya.

Kemudian KPA tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan sumur bor, tidak cermat dalam mengusulkan calon pelaksana pekerjaan, dan tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

CV AKK selaku konsultan pengawas menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi senyatanya dalam proses pengadaan dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Source link

Exit mobile version