27.5 C
Jakarta
HomeBeritaPutra Wibowo Divonis 12 Tahun Penjara, Siska Kristin Sebut Pengembaliannya Sama Dengan...

Putra Wibowo Divonis 12 Tahun Penjara, Siska Kristin Sebut Pengembaliannya Sama Dengan Tuntutan Jaksa, Andry Ermawan Mengaku Lega

SURABAYA  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R.Yoes Hartiyarso menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Putra Wibowo, terdakwa pada kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal Viral Blast dengan total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp.1,8 Triliun.

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Hakim R.Yoes Hartiyarso dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Putra Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu.

“Menghukum terdakwa Putra Wibowo dengan pidana penjara selama 12 tahun juga menyatakan membayar denda sebesar Rp.10 miliar atau subsider selama 1 tahun penjara,” katanya di ruangan sidang Candra, PN Surabaya. Senin (28/10/2024).

Hakim R.Yoes Hartiyarso dalam vonisnya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal. Untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” lanjutnya membacakan vonis.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sikap yang sama ditunjukkan oleh Jaksa Kejari Surabaya Siska Kristin saat dikonfirmasi awak media.

“Kita juga pikir-pikir,” katanya selesai sidang.

Ditanya apakah dalam vonis hakim juga ada pengembalian kepada para korban,? Jaksa Siska menjawab Ya.

“Pengembaliannya sama persis dengan isi surat tuntutan dari Jaksa,” jawabnya singkat.

Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku lega meski sebelumnya dia sudah memprediksi kalau terdakwa Putra Wibowo bakal dijatuhi vonis setinggi itu.

“Vonisnya sama seperti ke 3 terdakwa sebelumnya waktu diputus pada kasus pertama untuk 3 terdakwa, kemudian untuk 2 terdakwa karena mengajukan ke MA menjadi 20 tahun penjara. Yang penting hak dari para korban dikembalikan,” katanya selesai sidang.

Kepada terdakwa Putra Wibowo, Advokat Andry memberikan saran untuk tidak usah mengajukan perlawanan Banding atau Kasasi.

“Sebaiknya terdakwa Putra Wibowo tidak usah banding atau kasasi daripada nanti hukumannya bisa lebih tinggi seperti dua terdakwa menjadi 20 tahun. Namun silahkan saja kalau mereka mau banding itu hak terdakwa,” sarannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun terhadap terdakwa Putra Wibowo.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar melalui

“Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7  juta. (firman)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer