26.9 C
Jakarta
HomeKriminalIni daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim

Ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim

Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok untuk hakim, menandai perubahan yang terjadi sejak 2012. Kenaikan gaji ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum ia purnatugas sebagai Presiden. Sebagai profesi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan, gaji pokok hakim diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Berikut adalah besaran gaji pokok untuk hakim golongan III:

– Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

Sedangkan untuk hakim golongan IV:

– Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain kenaikan gaji pokok, hakim Indonesia juga mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Artikel ini disusun oleh Sri Dewi Larasati dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer