Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengakhiri masa baktinya setelah 10 tahun menjabat. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru untuk periode 2024-2029 menandai berakhirnya pemerintahan Jokowi pada hari Minggu.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Besaran uang pensiunan Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 6 UU tersebut, para pensiunan presiden akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan. Oleh karena itu, besaran uang pensiunan Presiden adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Selain uang pensiun, pensiunan presiden juga memiliki beberapa fasilitas sesuai dengan aturan yang sama, antara lain tunjangan pensiun seperti Pegawai Negeri, biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon, biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya, rumah kediaman yang layak, kendaraan dinas beserta pengemudi, serta staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Dengan berakhirnya masa jabatannya, Jokowi meninggalkan Istana Merdeka dan saat ini menikmati masa pensiunnya setelah berdinas dengan baik sebagai Presiden RI.