Home Kriminal Rincian gaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru 2024

Rincian gaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru 2024

0

Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan profesi yang banyak diidamkan oleh banyak orang. Banyak yang bercita-cita untuk bergabung dengan kepolisian atau militer karena mereka ingin memberikan kontribusi kepada negara dan melindungi masyarakat.

Tidak hanya itu, gaji yang ditawarkan oleh kedua profesi ini juga cukup menarik, dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan kinerja dan berbagai tunjangan lainnya.

Besarnya gaji TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:

1. Golongan I (Tamtama)
– Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
– Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
– Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
– Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
– Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
– Kepala Kopral: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)
– Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
– Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
– Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
– Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
– Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
– Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)
– Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
– Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
– Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)
– Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
– Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
– Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

5. Perwira Tinggi
– Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
– Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
– Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Selain gaji pokok, Prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja TNI ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Panglima TNI sekarang sedang berupaya untuk meningkatkan tunjangan ini dengan usulan kenaikan 80 persen.

Tunjangan kinerja Prajurit TNI terbagi berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit. Berikut adalah daftar tunjangan kinerja Prajurit TNI:

– KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
– Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
– Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.

Source link

Exit mobile version