Home Politik Proses Pemilihan Ketua MPR: Dari Musyawarah Hingga Pemungutan Suara

Proses Pemilihan Ketua MPR: Dari Musyawarah Hingga Pemungutan Suara

0

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun sebelumnya dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, namun sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Proses pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang harus diikuti oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara apabila musyawarah tidak membuahkan hasil.

Tata cara pemilihan Ketua MPR yang diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 21 mencakup beberapa tahapan penting untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan transparan. Tahapan tersebut antara lain:

1. Pemungutan suara
2. Penghitungan suara
3. Penetapan hasil penghitungan suara

Proses pemungutan suara melibatkan langkah-langkah seperti pemanggilan nama anggota MPR berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD, menukarkan kartu hadir dengan kartu suara, pemilihan di bilik suara, dan pemasukan kartu suara ke dalam kotak suara.

Proses penghitungan suara dilakukan dengan menghitung kartu hadir dan kartu suara di hadapan saksi, mencocokkan pilihan dari setiap kartu suara, mencatat perolehan suara, dan menandatangani hasil penghitungan.

Setelah penghitungan selesai, hasilnya disampaikan kepada pimpinan sidang untuk diumumkan dan disahkan. Para saksi yang hadir merupakan perwakilan dari setiap Fraksi dan Kelompok DPD.

Kartu suara yang digunakan dalam pemilihan disiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR dengan persetujuan Pimpinan Sementara MPR. Proses pemilihan Ketua MPR ini merupakan bagian dari tata cara demokrasi yang harus dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version