SURABAYA – Sidang praperadilan pada kasus sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap dua kapling tanah milik Akis Jasuli S.IP, M.Hub.Int yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Pemohon dan Termohon. Selasa (01/10/2024).
Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh politis muda anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2014- 2024 melalui kuasa hukumnya Kurniadi SH, Sofari SH dan Hajjatuloh SH,.MH dari Kantor Hukum Kurniadi and Partner’s LAW FIRM ini digelar di ruangan sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim tunggal Muhammad Yusuf Karim SH,.MH.
Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Pemohon Praperadilan Hajjatuloh SH,.MH menjelaskan bahwa aset yang disita oleh Polda Jatim tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana kasus tukar guling tanah kas Desa dengan tersangka Sugeng.
“Aset itu kepemilikannya sudah dialihkan kepihak kami karena kami melakukan pembelian terhadap aset tersebut dan sudah dibayar secara tunai. Saat ini aset itu sedang dalam proses pembangunan dijadikan kantor Graha KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) di Sumenep,” katanya di PN. Surabaya.
Berkaitan dengan penyitaan tersebut, Hajjatuloh mengeluhkan terhambatnya proses pembangunan Graha KAHMI di atas tanah seluas 300 meterpersegi tersebut setelah dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian.
“Aset itu sebenarnya miliknya Lembaga Alumni HMI yang dibeli untuk dijadikan kantor. Ternyata di saat sedang melakukan pembangunan ada penyitaan dari pihak Kepolisian sebab dianggap tanah ini berkaitan dengan kasus yang menimpah Sugianto. Memang waktu itu proses balik namanya belum. Dan itu Akan kami buktikan dalam persidangan besok,” pungkasnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan Praperadilan ini terrcatat dengan register perkara nomor 19/Pid.Pra/2024/PN.Sby dengan Petitum Permohonan.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Sby terhadap 2 (dua) bidang kavling tanah pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik No.4139/Kolor an. H. Sugianto, Kavling 27 dan Kavling 28 yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan bangunan gedung GRAHA KAHMI Sumenep, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk mengeluarkan 2 (dua) bidang tanah kavling pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik No.4139/Kolor an. H. Sugianto, Kavling 27 dan Kavling 28, yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan bangunan gedung GRAHA KAHMI Sumenep, yang disita Termohon berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Sby sebagaimana disebutkan dalam diktum ke-2 di atas, dikeluarkan dari daftar barang sitaan seketika itu juga sejak putusan perkara ini diucapkan oleh hakim pengadilan. (firman)