Pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi di berbagai situasi, seperti di tempat kerja, lingkungan pendidikan, atau ruang publik. Di Indonesia, pelecehan seksual semakin mendapat perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Selain merusak martabat seseorang, pelecehan seksual juga bisa menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban.
Pelecehan seksual bisa berupa tindakan atau perilaku seksual yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain, yang membuat orang tersebut merasa tidak nyaman, terintimidasi, atau dirugikan. Tidak selalu melibatkan kontak fisik, pelecehan seksual juga bisa berupa komentar, ajakan, atau perilaku melecehkan secara verbal atau non-verbal.
Di Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa undang-undang dan regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Korban pelecehan seksual memiliki hak untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib, seperti kepolisian. Proses hukum meliputi pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan pemberian perlindungan bagi korban. Hukum pidana mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual dan memberikan ancaman hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan bentuk pelecehan.
Regulasi seperti UU TPKS memberikan perhatian serius terhadap pelecehan seksual dan diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban serta menindak tegas pelaku pelecehan seksual.