SURABAYA – Tujuh karyawan Gudang CV. Belia, Jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kota Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa pada kasus penggelapan dalam jabatan. Kamis (12/9/2024).
Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.
Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.
Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.
Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.
“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.
Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.
Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33 pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.
Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.
Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.
“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.
Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.
Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil barang barang kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.
Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.
Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.
Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.
Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.
“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut melakukan tindak pidana penggelapan.
“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.
Ditanya kenapa selisihnya sangat jauh. Di dakwaan Jaksa disebutkan kerugian CV. Belia Rp.485.581.994, sedangkan faktanya hanya Rp.20 jutaan?
“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.
Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.
“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.
Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.
“Pengaduan masyarakat (Dimas) Nomer STTLPM/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.
Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.
“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah. (firman)