31 C
Jakarta
HomePolitikPenghargaan untuk petugas Badan Ad Hoc Pilkada 2024, mulai dari PPK sampai...

Penghargaan untuk petugas Badan Ad Hoc Pilkada 2024, mulai dari PPK sampai KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk sebuah badan ad hoc untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Pilkada ini akan memilih gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya.

Badan ad hoc untuk Pilkada 2024 terdiri dari berbagai komponen, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur mengenai pembentukan badan ad hoc ini.

Setelah menyelesaikan tugas mereka dalam melaksanakan Pilkada 2024, anggota badan ad hoc akan menerima honorarium atau gaji. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Berikut ini besaran gaji untuk anggota badan ad hoc PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS:

1. Gaji PPK Pilkada 2024:
– Ketua PPK: Rp2.500.000 per orang per bulan
– Anggota PPK: Rp2.200.000 per orang per bulan
– Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per orang per bulan
– Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp1.300.000 per orang per bulan

2. Gaji PPS Pilkada 2024:
– Ketua PPS: Rp1.500.000 per orang per bulan
– Anggota PPS: Rp1.300.000 per orang per bulan
– Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per orang per bulan
– Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPS: Rp1.050.000 per orang per bulan

3. Gaji Pantarlih Pilkada 2024:
– Petugas Pantarlih: Rp1.000.000 per orang per bulan

4. Gaji KPPS Pilkada 2024:
– Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
– Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
– Petugas pengaman TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Sumber: ANTARA

Artikel ini ditulis oleh Sri Dewi Larasati dan disunting oleh Suryanto.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer