28.4 C
Jakarta
HomeBeritaTatakelola Pemkab Malaka, Menunjukan Integritas dan Identitas Kepemimpinan Bupati Malaka

Tatakelola Pemkab Malaka, Menunjukan Integritas dan Identitas Kepemimpinan Bupati Malaka

Malaka, NTT, deliknwes –  Masa kepemimpinan Bupati Malaka periode 2020 – 2025. Lantaran, terbentur dengan kebijakan pemerintah atau regulasi baru dalam pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia, Bupati, Wakil Bupati/ Wali Kota dan Gubernur dan Wakil Gubernur,  tepat 27 November 2024, termasuk Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu, masa Jabatan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH, hanya menjalankan tugas- Nya, 3,5 tahun. Walaupun Bupati Simon menjalankan masa jabatannya, 3,5 tahun. Namun, bisa menata Pemerintahan Kabupaten Malaka secara transparan, akuntabel dan fundamental.

Integritas dan tatakelola;

Upaya  Bupati Simon bersama masyarakat untuk lokasi pembangunan Kantor Daerah yang disebut, Kantor Pusat pemerintahan (Puspem) Malaka. Atas berkat kebersama Bupati Simon dan Masyarakat, maka melakukan peletakan Batu pertama Kantor Puspem Malaka pada 1 Oktober 2022.

Anggaran pekerjaan kantor pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka, sebesar 95 M, dengan sistem bertahap. Yakni; tahun 2022,  Aggaranya, Rp. 21 M, 2023, Rp. 38 M dan tahun 2024, 36 M. Lalu, memberikan Insentf kepada, para tokoh Adat (Fukun) Liurai, loro dan Raja.

Disamping itu pula, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH, menyelesaikan sisa pembangunan gedung DPRD dari masa Bupati sebelumnya itu, dengan besar anggaran Rp. 6, 9 M. Ungkap Rimigius Asa, SH melalui Tlp selulernya, Senin (2/9/2024)

Menata Kota Betun, sebagai Ibu Kota Kabupaten, dengan triffc light (lampu merah) Lampu jalan untuk penerangan Jalan sama seperti kota lainnya.

Dan penerangan Lampu Jalan itu, mulai dari Jembatan Benenai sampai di Lakekun kecamtan Kobalima. Dampak positiv penerangan lampu jalan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selain keamanan, juga bagi pengusaha kecil mengunakan untuk penjualan dimalam harinya.

Sedangkan rambu – rambu papan penunjuk jalan sudah terpasang setiap Cabang, maka bagi orang baru dari Kota Propinsi NTT (Kupang) melintasi jalur selatan mau ke Betun, ibu Kota  Kabupaten tidak lagi perlu tanyakan orqng. Karena, sudah ada rambu rambu penunjuk jalan yang tertempel di papan.

Kemudian, pembangunan Lintas Jalan Umakatan desa Umanen Lawalu, menuju Desa Angkaes, Lamudur, Forekmodok  ke Naimana. Disamping itu, Rumah Jabatan Bupati dengan Ruma Jabatan Wakil Bupati Malaka yang pekerjaanya belum rampung.

Selain itu, upaya Bupati Malaka terhadap Kantor perpustakan Malaka yang terletak dipusat kota Kabupaten Malaka.

Kontor berpustakaan gagal tender oleh pemerintah pemkab Malaka, sehingga anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan perpustakaan tahun 2019 itu, dikembalikan kepusat.

Walaupun anggaran Kantor Perpustakan telah dikembalikan ke pemerintah pusat pada tahun 2019, dimana masih masa jabatan Bupati Sebelumnya itu, tetapi Bupati Malaka periode 2020 – 2024 menghendaki untuk Kantor berpustakaan, maka diupayakan hingga kembali dikerjakan sampai selesai dan berhasil diresmikan pada 17 Jali 2024 lalu.

Identitas;

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH,  Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, Inovatif dan Bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kita perlu menindaklanjuti regulasi tentang penyederhanaan birokrasi . Kita ciptakan birokrasi yang ulet, yang miskin struktur tapi kaya fungsi.

“Untuk pembekuan teda, 3.388 orang dari masa jabatan Bupati sebelumnya itu, karena kembali pada kemampuan anggaran daerah. Patut kita ketahui bersama, bahwa biaya tenaka kontrak sebanyak 3388 orang, dikali degan perbulan Rp. 1. 500. 000/ orang, maka jumlah perbulan Rp. 5, 0 82.000.000 Kalau 12 bulan (1 tahun) kurang lebih Rp. 61  M.

Oleh karena itu, pembekuan tenaga Kontrak daerah (Teda) tidak menyalahi aturan atau ada ketentuan lain – Nya. Tetapi kembali pada kemampuan anggaran Daerah yang tertuang dalam APBD, sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebab, secara aturan dari pusat itu, tenaga kontrak daerah (Teda) sudah tidak ada lagi.

Denagan demikian, fokus dari Daerah dalam hal ini, Bupati Bupati Malaka, tehadap P3K. Bebernya.

Ia (Remi Asa) menyatakan bahwa; tidak semua program dilaksanakan karena kembali pada kemampuan keuangan daerah. Sehingga ada yang belum terlaksana oleh Bupati Malaka dari komponen yang tercakup dalam program programnya.

Akan tetapi, dinilai Remigius Asa, SH, bahwa tatakelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal merupakan pondasi yang kuat untuk membangun daerah yang bebas dari korupsi.

Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, lanjut Remi Asa, diperlukan suatu standar yang diterapkan, misalnya tata laksana.

“Tata laksana itu semua yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu memacu pada kemampuan anggran daerah.atas pelayanan dan berkaitan dengan tata kelola pelayanannya,” Imbuh

Remi Asa, juga menilai bahwa opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) karena dalam melakukan pengelolaan akuntansi keuangan pemerintah daerah sudah transparan dan akuntabel sesuai standar auditor dari BPK perwakilan provinsi, NTT.

” Memperoleh WTP itu, karena berkat kerja sama Bupati SN dengan DPRD Kabupaten Malaka serta perangkat daerah,”

“WTP telah terbukti menjadi indikator yang komprehensif dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi sehingga sejalan dengan program ini yang dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahannya,” pungkasnya. (Dami Atok)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer