Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering dialami oleh perempuan, khususnya istri, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan gender yang terjadi di lingkungan pribadi, di mana pelaku biasanya adalah orang yang dikenal dekat oleh korban.
Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang mengalami KDRT berhak mendapat perlindungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Dalam UU PKDRT, ancaman pidana untuk pelaku KDRT antara lain:
1. Kekerasan fisik: pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun atau didenda hingga Rp45 juta, tergantung beratnya cedera yang ditimbulkan.
2. Kekerasan psikis: pelaku bisa dipenjara hingga 3 tahun atau didenda hingga Rp9 juta.
3. Kekerasan seksual: pelaku bisa dipenjara hingga 20 tahun atau didenda hingga Rp500 juta, tergantung dampak cedera yang ditimbulkan.
4. Penelantaran rumah tangga: pelaku bisa dipenjara hingga 3 tahun atau didenda hingga Rp15 juta.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait KDRT, bisa melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.