Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) Republik Indonesia saat ini membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pendaftaran CPNS ini berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Setjen DPD RI merupakan lembaga pendukung yang bertugas membantu pelaksanaan tugas DPD RI. Struktur pengusulan Setjen DPD RI diatur dalam Peraturan Presiden yang diajukan oleh DPD RI.
Sebanyak 230 formasi CPNS tersedia untuk kebutuhan umum, cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Kalimantan, dan putra/putri Papua sebagai alokasi CPNS Setjen DPD RI tahun 2024.
Formasi CPNS di Setjen DPD RI terbuka untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1, dan S-2 dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pelamar dapat memeriksa pengumuman dan lampiran berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS di Setjen DPD RI melalui situs https://dpd.go.id/media/Pengumuman-CPNS-DPD-RI-TA-2024%20final.pdf
Berikut adalah beberapa rincian formasi, penempatan, dan tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI:
1. Dokter Gigi Ahli Pertama
– Formasi: 1
– Penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian
2. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
– Formasi: 1
– Penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian
3. Analis Legislatif Ahli Pertama
– Formasi: 5
– Penempatan: Deputi Bidang Persidangan
Dan masih banyak formasi lainnya dengan persyaratan pendidikan yang berbeda-beda. Tahapan seleksi CPNS di Setjen DPD RI meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang.
Para peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS tersebut. Jika ada peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan, maka peserta tersebut dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan seleksi CPNS.
Demikianlah informasi terkait penerimaan CPNS di Setjen DPD RI tahun 2024.