34.1 C
Jakarta
HomeBeritaKPU Nisel Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati

KPU Nisel Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Nias Selatan, deliknews – KPU Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, di Aula Yonnas Hotel, Jl. Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (24/8/2024).

Hadir : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, Divisi Teknis Penyelenggara Sifaoma Dodo Wau, Divisi Perencanaan, data dan informasi, Resman Bu’ulolo, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Yosua Bu’ulolo, Ramanus Halawa, mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Dandim Nias, Danlanal Nias, pimpin Partai Politik atau yang mewakili

Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa mengatakan bahwa merujuk pada putusan MK nomor 60 menjadi Gejolak di tengah-tengah masyarakat terlebih bagi penyelenggara Pemilu sendiri, di mana apa yang sudah tertuang di PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan agak berbeda dengan putusan MK nomor 60.

KPU Nias Selatan secara khusus dan secara umum bahwa seluruh KPU Se-Indonesia telah menerima surat terkait petunjuk dalam hal pencalonan pasca putusan MK nomor 60, terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, walikota dan Walikota Wakil Walikota yang sudah tertuang dalam 1692 sebagai surat resmi dari KPU RI.

Dan saat ini KPU RI sedang berusaha mengajukan permohonan konsultasi perubahan PKPU 8 tahun 2024 di mana kita ketahui berbeda dengan apa yang sudah diputuskan di putusan MK nomor 60 tertanggal 21 Agustus kemarin KPU RI adalah merencanakan draf rancangan perubahan terhadap PKPU 8 tahun 2024.

Ia mengharapkan kepada peserta Rakor untuk memberikan masukan dan pendapat, sumbang saran dan pemikiran yang terbaik, terhadap pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan khususnya, dari tanggal 27 sampai 29 agustus 2024.

Dalam pemaparan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Sifaoma Dodo Wau menyampaikan bahwa, mempedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor : 70/PUU-XXII/2024 tanggal : 20 Agustus 1024, Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan Calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD didaerah-daerah yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa Untuk mengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dengan jumlah perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.

Maka untuk Kabupaten Nias Selatan dari 151.151 suara sah, (15.115) suara, dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, jelas Sifaoma Dodo Wau dan juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa. (Sabar Duha).

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer