Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah unit nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas sebagai pendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Perpres tersebut menetapkan peran penting Kantor Komunikasi Kepresidenan, seperti menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, serta menyebarkan informasi kepada publik. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk menganalisis isu strategis dan perkembangan politik yang relevan dengan kebijakan dan program Presiden, serta menyusun dan mengelola strategi komunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga harus mengevaluasi komunikasi kebijakan Presiden dan memastikan informasi yang disampaikan telah melalui proses analisis dan validasi yang ketat. Tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Perpres tersebut, dengan fokus mendukung Presiden dalam komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas.
Lembaga ini memiliki beberapa deputi yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informasi, diseminasi media, koordinasi, evaluasi komunikasi, serta seorang Juru Bicara Presiden untuk menyampaikan informasi kepada media dan publik. Dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan, diharapkan komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi dapat lebih terkoordinasi untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional.