30.5 C
Jakarta
HomePolitikPenjelasan tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Penjelasan tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non-struktural yang didirikan oleh Presiden untuk mengelola komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa fungsi utama Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah untuk menganalisis isu-isu aktual yang strategis dan politis terkait kebijakan program prioritas Presiden. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi dan media komunikasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden, serta mengkoordinasikan informasi antar kementerian atau lembaga terkait.

Dasar pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanahkan bahwa Presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerja, serta mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat publik lainnya berdasarkan kesepakatan politik.

Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah langsung Presiden dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi komunikasi kepresidenan. Dengan adanya lembaga ini, Presiden berharap dapat memperkuat koordinasi komunikasi strategis dalam menyampaikan kebijakan dan program prioritas pemerintah, guna memberikan arah yang jelas dan terpadu dalam penyaluran informasi kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Tujuan dari pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah agar kebijakan-kebijakan pemerintah dapat disampaikan secara efektif, akurat, dan konsisten sesuai dengan visi pembangunan nasional. Dengan demikian, diharapkan bahwa masyarakat dapat memahami dengan baik arah kebijakan pemerintah untuk mencapai pembangunan yang lebih baik.

(Artikel ini ditulis oleh Raihan Fadilah dan disunting oleh Maria Rosari Dwi Putri. Hak cipta © ANTARA 2024)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer