Home Politik Pengertian dan Tugas Pokok Juru Bicara Presiden

Pengertian dan Tugas Pokok Juru Bicara Presiden

0

Presiden Joko Widodo telah membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 untuk memperkuat komunikasi pemerintah dengan publik melalui media massa. Kantor ini bertugas menyebarkan informasi secara resmi, menjelaskan kebijakan presiden, dan memastikan pesan kepresidenan diterima dengan tepat oleh masyarakat.

Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari seorang kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Juru bicara presiden memiliki peran penting dalam komunikasi antara presiden dan publik. Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan keputusan presiden kepada masyarakat dan media. Mereka juga mengelola hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan, klarifikasi, dan memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting.

Juru bicara presiden bekerja dalam koordinasi dengan kepala, deputi, dan staf lainnya di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan pesan presiden disampaikan dengan jelas dan efektif kepada semua pihak yang berkepentingan.

Tugas juru bicara presiden termasuk menerima tugas langsung dari presiden, memberikan informasi terkait agenda kepresidenan kepada media dan publik, serta memberikan keterangan resmi dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. mereka memainkan peran kunci dalam menjaga komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version