Liputan6.com, Jakarta Dunia maya dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram yang juga mantan atlet anggar Cut Intan Nabila.
Kasus ini terungkap setelah Cut Intan Nabila itu mengunggah rekaman CCTV di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila.
Dalam video tersebut, terlihat sang suami, Armor Toreador menghujani tubuh Cut Intan dengan pukulan.
Awalnya, ia memukul wajah Cut Intan kemudian menjambak rambutnya sambil memukuli di area punggung.
“Sakit!” kata Cut Intan sambil menangis keras.
KDRT dilakukan di kamar, bahkan di ranjang yang sama dengan tempat bayi mereka yang tertidur.
Akibat perbuatannya, Armor dibekuk oleh pihak kepolisian ketika bersembunyi di hotel bilangan Jakarta Selatan.
“Sudah tertangkap (Armor Toreador),” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut seperti dilaporkan Kanal News Liputan6.com pada Selasa, 13 Agustus 2024, malam.
Tindak KDRT atau domestic violence bisa terjadi dalam rumah tangga. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada pasangan saja, tetapi ada juga yang menimpa anggota keluarga lain seperti anak.
Lantas, bagaimana Islam memandang tindak kekerasan dalam rumah tangga?
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat, Nyai Hj Badriyah Fayumi mengatakan, KDRT dilarang dalam Islam, bahkan terbilang haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya mengutip NU Online, Rabu (14/8/2024).