Nias Selatan, deliknews – Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024, seluruh Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan menyetujui untuk dilakukan pembahasan ditingkat Komisi – Komisi DPRD bersama OPD mitra kerja.
Hal ini disampaikan melalui pemandangan umum masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2024, Kamis (1/8/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha dan turut dihadiri : Unsur Forkopimda/yang mewakili, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya
Dalam Nota Pengantar Bupati Nias Selatan yang dibacakan oleh Sekdakab Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah merupakan rangkuman dari Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA. 2024 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2024.
Dan mengacu pada RKPD TA. 2024 yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Nias Selatan Tahun 2021-2026. Belanja daerah diarahkan untuk peningkatan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung pelayanan publik.
Menindaklanjuti Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2024, Pemerintah Daerah menyambut baik serta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas disetujunya Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2024 untuk dilakukan pembahasan di tingkat Komisi-komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerja, ucap Ikhtiar Duha. (Sabar Duha)