Tumbuh-tumbuhan yang membahayakan dan membunuh, seperti tumbuhan yang beracun juga memiliki hukum yang terperinci, yakni:
- Tumbuhan yang bisa mematikan, baik sedikit atau banyak, maka mengonsumsinya adalah haram, memperjualbelikannya juga haram sekaligus tidak sah.
- Tumbuhan yang bisa mematikan jika banyak, dan tidak jika sedikit. Maka mengonsumsinya adalah haram jika banyak dan jika sedikit, maka diperbolehkan jika bermanfaat.
- Tumbuhan yang biasa mematikan, maka hukum mengonsumsinya juga haram, meski terkadang juga tidak sampai mematikan, karena hukumnya berpijak pada yang lebih nyata.
- Tumbuhan yang tidak biasa mematikan, maka hukum mengonsumsinya juga diperbolehkan, meski terkadang juga bisa sampai mematikan. Hanya saja, pendapat yang kuat memberikan batas, bahwa kebolehan ini selama bisa memberikan manfaat untuk dijadikan obat.
Jika tidak memberi manfaat untuk dijadikan obat, maka hukumnya tetap diharamkan.
وَالصَّحِيحُ أَنَّ إِبَاحَتَهُ لِأَكْلِهِ إِذَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ فِي التَّدَاوِي وَتَحْرِيمَ أَكْلِهِ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُنْتَفَعٍ بِهِ فِي التَّدَاوِي
Artinya:
“Adapun pendapat yang sahih adalah bahwa kebolehan mengonsumsinya apabila bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, dan keharaman mengonsumsinya adalah jika tidak bisa dimanfaatkan untuk pengobatan,” (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1999], jilid XV, halaman 395).