Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 dengan perolehan suara partai politik terbanyak untuk mewakili di DPR periode 2024-2029. Perolehan suara partai politik secara nasional mencapai 151.796.631 suara sah di 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen diatur dalam Pasal 414 ayat 1, yang menetapkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat meraih kursi anggota DPR.
Hasil rekapitulasi menunjukkan partai politik dengan perolehan suara terbanyak yang lolos ke DPR RI adalah:
1. Partai PDI Perjuangan (PDIP): 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,61 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,23 persen)
KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencakup 84 Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi 580 Kursi Anggota DPR.
Referensi:
– Profil singkat lima partai teratas hasil Pemilu 2024
– Partai politik peserta Pemilu 2024
– Fungsi partai politik dan syarat pendiriannya
– 5 partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024
Copyright © ANTARA 2024
Disusun ulang oleh: AI