SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Dini, tewas.
Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Surabaya I Putu Arya Wibisana, di gedung kejari Surabaya, Kamis (25/07/2024).
Menurut Putu, banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” papar Putu Arya.
Berkaitan dengan dalil dari majelis hakim yang menyatakan tidak ada satupun saksi yang mengetahui penyebab kematian Dini serta kematian Dini disebabkan karena adanya alkohol di dalam lambung, Putu menyebut akan membuktikannya.
“Bahwa berdasarkan alat bukti surat seperti visum et repertum sudah ditegaskan adanya Luka di hati Dini diakibatkan benda tumpul. Juga ditubuh korban ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan,” lanjut Putu.
Diketahui, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya. (firman)