Home Kriminal Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia

Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia

0

Hukum merupakan fondasi bagi kehidupan masyarakat di setiap negara. Norma dan sanksi menjadi bagian dari aturan hukum yang disepakati untuk menjaga ketertiban, keadilan, perlindungan, dan pengaturan dalam masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ada berbagai jenis hukum di Indonesia, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan daerah. Jika seseorang melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan keputusan pengadilan, seperti hukuman penjara atau denda.

Pengertian hukum bisa bervariasi tergantung pada perspektif yang digunakan. Secara umum, hukum diartikan sebagai aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat, dan sanksi diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar. Menurut Ernst Utrecht, hukum adalah kumpulan aturan yang berfungsi sebagai panduan dalam kehidupan masyarakat.

Di Indonesia, peraturan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlakunya, bentuk, sifat, dan wujudnya. Contohnya, hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum internasional, hukum tertulis, dan hukum subjektif. Setiap jenis hukum memiliki karakteristik dan aplikasi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat.

Keseluruhan pengaturan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Adanya aturan hukum yang jelas dan berlaku secara adil akan membantu masyarakat untuk hidup harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Source link

Exit mobile version