Home Berita Kajari Nisel Hentikan Perkara Melalui RJ

Kajari Nisel Hentikan Perkara Melalui RJ

0

Nias Selatan, deliknews – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara a.n Tersangka Samosikha Buulolo Alias Ama Kiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jl. Diponegoro Teluk Dalam, Jum’at (19/7/2024).

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara a.n Tersangka Samosikha Buulolo Alias Ama Kiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ)”, tutur Hironimus Tafonao.

Ia mengatakan bahwa, penghentian perkara dengan RJ tersebut, berdasarkan kesepakatan damai yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Untuk Memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor : PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 antara Pihak Tersangka SAMOSIKHA BUULOLO Alias AMA KIRI dengan Pihak Korban ANOLOSA NEHE Alias AMA SEGAR

Dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu, diperoleh kesepakatan bahwa Tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat.

Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut Rabu (17/07/2024) dan Selanjutnya pada hari Kamis (18/07/2024) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.

Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-620/L.2/Eoh.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Hironimus Tafonao menjelaskan bahwa, Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku).

Atas dasar persetujuan JAMPIDUM dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka SAMOSIKHA BUULOLO Alias AMA KIRI

Dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan NOMOR : PRINT-709/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 agar Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dari RUTAN, tegas Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao. (Sabar Duha)

Source link

Exit mobile version