32 C
Jakarta
HomePolitikGaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024. Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lebih lanjut, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024. Besaran gaji tersebut adalah sebagai berikut:

– Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
– Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
– Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Tugas KPPS Pilkada 2024 termasuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, dan menjalankan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di www.kpu.go.id.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer