29.5 C
Jakarta
HomePolitikPengertian dan Asal-usul Pilkada di Indonesia

Pengertian dan Asal-usul Pilkada di Indonesia

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada memungkinkan seluruh masyarakat untuk memilih secara langsung para pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya, yang akan bertanggung jawab memimpin daerah tersebut.

Pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Proses ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Sejarah Pilkada di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan, dimana kepala daerah diangkat oleh presiden atau menteri dalam negeri berdasarkan rekomendasi DPRD. Pada era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat dengan kontrol yang ketat.

Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah. UU No. 32 Tahun 2004 memperkenalkan Pilkada langsung, dimana kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pilkada tanpa afiliasi partai politik.

Pada tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014 memperkenalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, namun Presiden SBY mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan mekanisme Pilkada langsung. Di era Presiden Jokowi, UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat sistem Pilkada langsung.

Terakhir, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur jadwal Pilkada serentak pada tahun-tahun tertentu, dengan puncaknya pada Pilkada serentak nasional tahun 2024. Proses Pilkada menjadi cerminan dari demokrasi di Indonesia, yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer