28.4 C
Jakarta
HomeBeritaFoto : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Grativikasi Pejabat Pemprov Malut

Foto : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Grativikasi Pejabat Pemprov Malut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 s.d 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Kadisdik Provinsi Malut ditetapkan sebagai tersangka suap jabatan kepada Mantan Gubernur Malut AGK

Kadisdik Provinsi Malut ditetapkan sebagai tersangka suap jabatan

kadisdik Provinsi Malut ditetapkan sebagai tersangka suap jabatan

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer