28.4 C
Jakarta
HomeBeritaNgawur ! Sumur Sibel Sudah Difungsikan, Pemdes Wonoayu Madiun : Akui Belum...

Ngawur ! Sumur Sibel Sudah Difungsikan, Pemdes Wonoayu Madiun : Akui Belum Kantongi Izin

MADIUN,deliknews.com – Sumur Sibel milik Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoayu Kecamatan Pilangkengceng Kabupaten madiun sudah difungsikan, Namun hingga saat ini belum kantongi Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Desa Wonoayu Endang Sriningsih Hidayati saat di konfirmasi dikantornya. Senin (01-07-2024) pihaknya mengakui sumur sibel memang sudah difungsikan kurang lebih 2 minggu sejak sumur jadi, namun untuk Perizinan memang belum ada.

” Kalau ijinnya itu dalem piambak masih nol, ijin pengeboran terkait air tanah, Dari desa belum mengurus. Dalem piambak sampun matur, jane sumur niku boten sakniki tapi masih bulan 11 atau 10 tapi masyarakat menghendaki sekarang. ” Ungkapnya

Masih kata Endang terkait pengerjaan proyek sumur sibel tersebut juga memastikan pihak rekanan sudah mempunyai izin pengeboran sumur dalam tanah.

” Terkait dengan pengeboran dalem menyerahkan dari masyarakat, Masyarakat mengambil rekanan dari mana dalem persilahkan. Kata TPKD pengeboran yang kita gunakan dari jasa pengeboran desa Gandul dan sudah memiliki ijin. Tapi Saya tidak tahu siapa nama yang mengebor.”  Imbuhnya

Dok : deliknews.com

Dihari yang sama, Senin (07-01-2024) sore, awak media juga berhasil konfirmasi kepada Santoso selaku rekanan yang dimaksud dalam pengerjaan proyek tersebut. Di ungkapkan bahwa terkait  perizinan jasa pengeboran pihaknya lengkap, Namun ternyata bukan milik pribadinya melainkan “Pinjam Bendera Perusahaan” milik orang lain.

” Kalau izin pengeboran CV saya ya ada, saya hanya mengebor saja,ikut Pak Wo Tapelan, yang masang pompa dan instalasi listrik juga ada sendiri.” Paparnya

Santoso menambahkan awalnya ada kesepakatan 2.5% dari nilai kontrak untuk pembuatan SPJ namun hal itu tidak dipenuhi oleh pemerintah desa wonoayu, dengan alasan dana belum cair. sehingga pihak rekanan tidak memberikan perizinan pengeboran sumur tersebut.

BACA BERITA LAINNYA : Diduga Asal Jadi, Pembangunan Sumur Sibel Desa Wonoayu Madiun Jadi Sorotan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan sumur sibel ini dibangun di tanah warga dan menggunakan dana talangan Kepala Desa yang rencana akan di ajukan PAK Dana Desa Tahun 2024 namun belum diketahui secara pasti total anggaran yang akan di gunakan,untuk anggaran yang sudah terserap hingga saat ini Rp. 170.694.900, dan rencana penggunaan sumur sibel akan dikomersilkan kepada petani dengan biaya 30ribu/Jam.

Hal itupun mendapat sorotan dari Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Jatim M.Fausan sangat menyayangkan regulasi tersebut terlebih menggunakan anggaran dari Pemerintah, lantas pertanggung jawaban secara administrasi bagaimana.

Fausan menambahkan Seperti yang tertuang pada ketentuan baru Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

” Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023  tersebut berisi,  bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.” Pungkas M.Fausan

Penulis : DYN

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer