29 C
Jakarta
HomeKriminalImigrasi koordinasikan 15 pengungsi di Kuningan dengan IOM dan UNHCR

Imigrasi koordinasikan 15 pengungsi di Kuningan dengan IOM dan UNHCR

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa 15 pengungsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan akan dikoordinasikan dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR).

Sebanyak 15 pengungsi tersebut terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak-anak. Mereka telah ditertibkan pada Selasa dan dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata karena telah mendirikan tenda dan tinggal di sekitar kantor UNHCR sejak awal 2024.

“Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM dan UNHCR untuk penempatan di community house (tempat penampungan sementara pengungsi),” kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Penertiban dilakukan oleh petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua belah pihak sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut karena aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum.

Para pengungsi berasal dari beberapa negara seperti Sudan, Somalia, Afghanistan, Irak, Iran, Yaman, dan etnis Rohingnya. Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memberi efek jera agar mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Pengungsi ini memiliki status dan kartu UNHCR. Mereka berharap dapat segera dipindahkan ke negara ketiga, namun penertiban dilakukan untuk mencegah mereka memasang tenda tanpa izin dengan harapan tidak terjadi lagi kejadian serupa di lain waktu.

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Pengungsi ditangani oleh satuan tugas yang terdiri dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR, dan IOM.

Silmy juga menjelaskan perbedaan antara pengungsi dan orang asing yang melanggar hukum di Indonesia, yang disebut sebagai “deteni.” Pengungsi tidak diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian untuk dideportasi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka berada di bawah perlindungan organisasi PBB selama penempatan sementara di Indonesia hingga dipindahkan ke negara tujuan pengungsi.

Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer