Home Kriminal Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan serius

Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan serius

0

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memerlukan strategi pencegahan dan penanganan yang serius serta komprehensif oleh negara melalui berbagai kementerian-lembaga dan pemerintah daerah maupun lembaga internasional.

Menurutnya, kajian mengenai TPPO akan membantu dalam upaya untuk membahas persoalan TPPO dan menemukan komitmen bersama yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Hal ini disampaikannya dalam peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

TPPO merupakan kejahatan transnasional yang melanggar hak asasi manusia dan harkat martabat kemanusiaan. Labuan Bajo dipilih sebagai lokasi peluncuran kajian ini karena pada tahun sebelumnya, dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN, urgensi persoalan TPPO di kawasan ASEAN dibahas.

Modus TPPO yang berkembang adalah online scam, yang menjadi perhatian Komnas HAM. Data Kementerian Luar Negeri mencatat peningkatan kasus TPPO scamming di wilayah Asean, dengan 3.700 pekerja migran Indonesia menjadi korban pada tahun 2020-2024, meningkat dari 752 kasus di tahun 2022.

Komnas HAM menerima banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari negara ASEAN, dengan modus ini menjadi tren baru dalam kasus TPPO. Modus TPPO kreatif dan berkembang setiap tahun, membuat Indonesia rentan terhadap praktik perdagangan orang.

Untuk merespons persoalan TPPO, Komnas HAM melakukan kajian khusus berjudul “Jalan Terjal” yang mengkaji efektivitas kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO di NTT dan Kalimantan Barat sebagai wilayah rentan TPPO.

Source link

Exit mobile version