Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan masih belum bisa menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan calon tertentu dalam pilkada serentak 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun demikian, tren tindakan kepala daerah ini sudah terjadi sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak.
Rahmat Bagja mengakui bahwa upaya penindakan terhadap ketidaknetralan kepala desa sulit dilakukan saat ini, terutama dalam jalur tindak pidana. Aparat penegak hukum memerlukan bukti yang pasti sebelum dapat melakukan penindakan lebih lanjut.
Selain itu, Bawaslu juga mengakui bahwa jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang diduga maju sebagai calon kepala daerah. Hal ini hanya dapat ditindak oleh peraturan daerah setempat.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta larangan bagi pasangan calon untuk melibatkan kepala desa dalam kampanye.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Bawaslu juga menyarankan agar daerah menindaklanjuti informasi awal tentang pelanggaran pemilu dan memastikan netralitas ASN, TNI/Polri, dan pejabat dalam Pilkada 2024.