Home Kriminal Lima pemengaruh promosikan judi daring ditangkap Polda Banten

Lima pemengaruh promosikan judi daring ditangkap Polda Banten

0

Subdit V Siber Polda Banten telah menangkap lima pemengaruh asal Provinsi Banten yang mempromosikan situs judi daring secara online. Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa kelima tersangka menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi online.

Para tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online melalui pesan langsung Instagram dan percakapan kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp. Salah satu tersangka, EA, tidak hanya menjadi pemengaruh tetapi juga mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring.

Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat.

Kelima pelaku telah mempromosikan situs judi daring selama rentang waktu yang berbeda, dengan keuntungan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam satu tahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi dari pelaku.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Penulis artikel ini adalah Desi Purnama Sari dan diedit oleh Agus Setiawan.

Source link

Exit mobile version