Pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 07:00 WIB, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mulai bekerja untuk memberantas praktik judi online di Indonesia. Mereka fokus menindak aktivitas keuangan yang terlibat dalam praktik tersebut dengan tujuan mencegah transaksi judi.
Satgas ini melakukan penindakan secara kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas dalam memberantas judi online. Langkah ini diambil dalam upaya untuk menekan peredaran judi online dan mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat.
Gambar yang menyertai artikel ini menunjukkan gerakan Satgas dalam menindak transaksi judi online, menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.