28.4 C
Jakarta
HomeKriminalDPO korupsi pemasangan internet desa senilai Rp27 miliar ditangkap Kejati Sumsel 

DPO korupsi pemasangan internet desa senilai Rp27 miliar ditangkap Kejati Sumsel 

Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka tersebut adalah Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Riduan.

Riduan diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2019-2023. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp27 miliar.

Petugas dari Kejati Sumatera Selatan berhasil menggiring Riduan untuk menjalani pemeriksaan setelah dilakukan penangkapan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Berbagai bukti dan keterangan tambahan terus dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Kepedulian dan kerjasama antar lembaga penegak hukum adalah kunci utama dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan transparan demi kepentingan bersama.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer