Home Kriminal Satgas PPKS Unram minta mahasiswi korban pencabulan dosen lapor polisi

Satgas PPKS Unram minta mahasiswi korban pencabulan dosen lapor polisi

0

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah meminta mahasiswi yang menjadi korban pencabulan oleh seorang dosen berinisial AW untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi, menyatakan pentingnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah adanya keputusan Unram memberikan sanksi pemecatan kepada dosen tersebut.

Sanksi ini diberikan setelah hasil investigasi Satgas PPKS Unram menemukan bukti perbuatan cabul dosen tersebut terhadap tiga mahasiswi. Tindakan pemecatan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Meski sanksi tersebut hanya bersifat administratif karena status dosen tersebut sebagai tenaga pendidik di Unram, Joko mengungkapkan bahwa bukti perbuatan pidana dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk diproses secara hukum.

Satgas PPKS Unram menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus melibatkan proses hukum. Namun, keputusan untuk melanjutkan proses hukum tersebut tetap bergantung pada keputusan korban.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan dari tiga mahasiswi yang telah menjadi korban dan dilaporkan pada 30 Mei 2024. Setelah melakukan investigasi dan pemulihan psikologis korban, Satgas PPKS Unram menemukan bahwa perlakuan tidak senonoh dari dosen tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010.

Dosen tersebut melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi. Satgas PPKS Unram juga telah mengusulkan pemberhentian sementara dosen terlibat dalam pelecehan dan menegaskan bahwa dosen tidak boleh memberikan bimbingan skripsi di luar kampus.

Artikel ini disusun oleh Dhimas Budi Pratama dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Exit mobile version