28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPolda Maluku proses pemberkasan kasus penggelapan dana Rp1,5 miliar

Polda Maluku proses pemberkasan kasus penggelapan dana Rp1,5 miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sedang melakukan pemberkasan kasus penggelapan dana senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh seorang karyawan bank berinisial ES alias Edi. Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah mengatakan bahwa pemberkasan terkait tindak pidana perbankan telah dimulai dan diharapkan segera masuk tahap satu.

Pelaku penggelapan, Edi, telah diidentifikasi sebagai pelaku tunggal yang menggunakan dana tersebut untuk judi online dan kehidupan sehari-hari. Kasus bermula ketika Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022. Edi kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap hingga dana tersebut habis pada Desember 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena menyatakan bahwa pelaku membuat pencatatan palsu dan mengedit data di sistem Bank Maluku Cabang Namlea untuk menyembunyikan penarikan uang tersebut. Uang yang telah dipulihkan oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

ES dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. Seluruh proses ini dilakukan untuk menjaga integritas perbankan dan memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer