30.1 C
Jakarta
HomePolitikKotak Suara Dibawa KPU Jember ke Polda Jatim untuk Tindak Lanjut Putusan...

Kotak Suara Dibawa KPU Jember ke Polda Jatim untuk Tindak Lanjut Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember membawa kotak suara dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Kamis, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan hitung ulang.

Putusan MK dalam perkara nomor 261 memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru. Kotak suara di 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru diangkut ke Polda Jatim.

Menurut Komisioner KPU Jember Andi Wasis, hari ini surat suara yang berada di dalam kotak suara di 105 TPS dibawa ke Surabaya karena proses hitung ulang sesuai putusan MK akan dilakukan oleh KPU Jawa Timur di Surabaya. Putusan MK 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait permohonan PAN untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan dilakukan KPU Provinsi Jatim pada 23 Juni 2024 di Surabaya.

“Tindaklanjut putusan MK tersebut dilakukan oleh KPU Jatim karena tidak hanya Kabupaten Jember, namun ada beberapa daerah yang juga dilakukan PSSU,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengawalan kotak suara 105 TPS yang berada di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru. Mereka melakukan pengawasan kotak suara mulai dari gudang KPU Jember menuju ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Selain Kabupaten Jember, logistik kotak suara dari Kabupaten Pamekasan juga dibawa ke Polda Jawa Timur. Ada dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Jember, yaitu perkara nomor 118 dan perkara nomor 261. KPU Jember sudah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan rekapitulasi ulang untuk perkara nomor 118 di Kantor KPU setempat pada Rabu (19/6) sore.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer