Home Kriminal Pakar: Pengujian ke MK akan jawab isu konstitusionalitas syarat calon

Pakar: Pengujian ke MK akan jawab isu konstitusionalitas syarat calon

0

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyatakan bahwa pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dapat menjawab isu konstitusionalitas persyaratan pencalonan yang menjadi kontroversial karena ada tafsir yang berbeda dalam pengoperasiannya.

“Diperlukan kepastian hukum dalam menerapkan ketentuan persyaratan usia calon dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024,” kata Titi.

Titi, seorang Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, berpendapat bahwa putusan MK diperlukan untuk mengakhiri perdebatan terkait kapan pemberlakuan syarat usia. Meskipun sebelumnya tidak ada masalah terkait syarat usia calon dalam pilkada maupun pilpres, dengan perhitungan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, terdapat perbedaan tafsir terutama pada tahapan verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.

Menurut Titi, perdebatan mengenai syarat usia ini seharusnya diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya.

Dengan demikian, kepastian hukum pencalonan pilkada bisa lebih terjamin dan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengukur keberlakuan syarat usia calon.

Perkara ini sangat penting bagi kepastian hukum pencalonan pilkada 2024, sehingga MK perlu memeriksa perkara ini sebagai prioritas sebelum pendaftaran calon pilkada serentak pada tanggal 27—29 Agustus 2024.

“Terkait dengan perkara ini, MK biasanya memberikan putusan cepat jika substansi perkaranya jelas dan aspek konstitusionalitasnya pasti,” kata Titi.

Artikel ini ditulis oleh D.Dj. Kliwantoro dan diedit oleh Edy M Yakub, hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version